
Rabu 27 Juni 2018, Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional
Jakarta, kpu.go.id - Hari pemungutan suara Pilkada Serentak Rabu 27 Juni 2018 ditetapkan sebagai hari libur nasional. Penetapan ini melalui Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Buoati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 sebagai Hari Libur Nasional.
Selengkapnya KLIK DI SINI
Bagikan:
Telah dilihat 531 kali